- Warta Ekonomi,quickq官方网站下载安卓 Jakarta -
Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
顶: 94踩: 72932
Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
人参与 | 时间:2025-06-02 09:16:08
相关文章
- 京都市立艺术大学留学指南!
- Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya
- Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!
- FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- FOTO: Keajaiban Varanasi di India, Keberkahan Hidup dan Mati
- FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York
- Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?
- Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual
- Politikus PAN Diperiksa KPK, Siapa?
- 20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
评论专区